Bahar Smith Gugat Bapas Kemenkumham Usai Dipenjara di Nusa Kambangan, Sidang Berlangsung Besok
Hukum | 8 Juli 2020, 22:45 WIBBaca Juga: Pleidoi Bahar Smith: Tak Niat Menganiaya, Cuma Ingin Klarifikasi
Kedua, Bapas tidak seharusnya mempersoalkan ceramah Bahar Smith. Sebab, kata Aziz, ceramah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Materi ceramah pun tidak menyasar kepada pihak tertentu, apalagi tidak ada laporan polisi soal ceramah Bahar.
Oleh sebab itu, mereka menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang dari pihak Kemenkumham RI.
Baca Juga: Hadirkan Saksi di Bawah Umur, Sidang Bahar Smith Digelar Tertutup
“Kemenkumham juga mengakui itu tidak ada laporan kepolisian jadi hanya bersifat subjektif belaka.” kata Aziz.
“Kemudian juga tidak bisa dibuktikan bahwa itu memang tindakan pidana, itu hanya tindakan sewenang-wenang yang didasarkan oleh perasaan belaka dan baper atau subjektif tadi.”
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV