Bahar Smith Gugat Bapas Kemenkumham Usai Dipenjara di Nusa Kambangan, Sidang Berlangsung Besok
Hukum | 8 Juli 2020, 22:45 WIBBANDUNG, KOMPAS TV - Tim kuasa hukum Bahar Smith menguggat Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Gugatan dilayangkan terkait surat keputusan yang memerintahkan pemenjaraan kembali kepada Bahar Smith setelah program asimilasinya dicabut.
Baca Juga: Dinilai Tak Masuk Akal, Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Kasus Habib Bahar
Adapun sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Kamis (9/7/2020) besok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
"Sidang perdana gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar oleh Bapas akan diadakan besok kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," kata Tim Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar, Rabu (8/7/2020).
Aziz menilai, pengajuan gugatan dilakukan karena mereka menduga penerbitan surat pencabutan asimilasi Bahar Smith melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bantah Penangkapan Bahar Smith Libatkan Sniper, Polisi: Kami Cuma Mengawal Staf Kemenkumham
Selain itu, tim kuasa hukum juga melihat dalil yang digunakan pihak pemasyarakatan sangat subjektif. Juga tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Selanjutnya, Aziz mencontohkan beberapa dalil. Pertama, soal Bahar Smith melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aziz menilai, Bahar tidak mengundang atau menyuruh orang untuk berkerumun menyambutnya yang baru saja bebeas karena mendapatkan asimilasi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV