Istri Kombes Utang untuk Beli Tas, Teman Arisannya Bilang Rp250 Juta dan Utang Beli Kue Belum Bayar
Berita daerah | 10 Juni 2020, 20:42 WIBMEDAN, KOMPAS TV - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Febi Nur Amelia (29), menyebut pelapor atas dirinya yakni Fitriani Manurung yang merupakan istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes sudah biasa berutang.
Selain utang kepada dirinya sebesar Rp70 juta yang dipergunakan membeli tas bermerek untuk istri petinggi Mabes Polri, Fitriani Manurung disebut juga memiliki utang sampai Rp250 juta.
Tak hanya itu, bahkan juga utang pembelian kue yang sampai saat ini diduga juga tak kunjung dibayar oleh Fitri.
Baca Juga: Fakta Penembakan Istri Polisi dan Anggota TNI, Kedua Korban Ternyata Sepupu dan Pernah Pacaran
Demikian keterangan terssebut disampaikan oleh Febi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (9/6/2020).
Febi mengaku mengetahui kalua Fitriani mempunyai utang-utang lainnya dari teman-teman satu arisannya di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Medan.
"Beberapa tahun dari dipinjamnya itu, saya tanya-tanya dengan teman-teman satu arisan, dibilangnya udah biasa itu (utang). Jangankan Rp70 juta, Rp250 juta saja enggak dibayar," kata Febi .
Selain itu, kata Febi, utang kue milik seorang temannya pun tak dibayar. "Bahkan utang kue milik teman saya tak dibayar. Maka dari itu saya bilang oh gitu ya," dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (6/7/2020).
Febi mengaku sudah berulang kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani.
Namun, upaya tersebut selalu gagal.
Baca Juga: Istri Kombes Polisi Diduga Utang Rp70 Juta untuk Beli Tas Bermerek Istri Petinggi Mabes Polri
Menurutnya, Febi pura-pura tidak mengenali dirinya setelah ditagih utang. Fitriani, kata Febi, juga mengatakan kalau tak pernah meminjam uang kepadanya.
"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.
Selain berpura-pura tidak kenal, Febi juga mengatakan Fitriani telah memblokirnya di semua media sosial, termasuk kontak telepon.
"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujar Febi.
Febi lantas tak habis akal. Ia memilih membuat akun Instagram baru untuk bisa berkomunikasi dengan Fitriani Manurung.
"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Suami Berhubungan Saat Malam Pertama, Ternyata Sang Istri Seorang Laki-laki
Setelah itu, Febi mencoba menagih utang kepada Fitriani Manurung lewat unggahan di media sosial Instagram.Tak tanggung-tanggung Febi bahkan menyebut nama akunn @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya. Berikut unggahan Febi ketika menagih utang.
“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian cuitan Febi.
Alih-alih berhasil mendapatkan uangnya kembali, Febi malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar UU ITE.
Febi diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara: Enggak Usah Ngomong di Medsos dan TV, Ketemu Saya Sini
Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020), Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah mentransfer uang sebesar Rp70 juta ke rekening suaminya.
Hakim bahkan meminta Fitriani untuk memberi keterangan dengan jujur ketika itu."Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada enggak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani.
Setelah itu, hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.
Fitriani menjawab bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.
Baca Juga: Miris! Gara-gara Utang Segelas Kopi, 2 Ormas Bentrok di Bekasi
"Kok Anda bisa enggak tahu, apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda."
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," kata Fitriani.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi bisa disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," kata hakim.
Baca Juga: Pelaku Begal Taksi Online di Jaktim Terlilit Utang Biaya Istri Melahirkan
"Saya enggak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami. Jadi saya enggak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," ujar hakim.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV