Istri Kombes Utang untuk Beli Tas, Teman Arisannya Bilang Rp250 Juta dan Utang Beli Kue Belum Bayar
Berita daerah | 10 Juni 2020, 20:42 WIB“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian cuitan Febi.
Alih-alih berhasil mendapatkan uangnya kembali, Febi malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar UU ITE.
Febi diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara: Enggak Usah Ngomong di Medsos dan TV, Ketemu Saya Sini
Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020), Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah mentransfer uang sebesar Rp70 juta ke rekening suaminya.
Hakim bahkan meminta Fitriani untuk memberi keterangan dengan jujur ketika itu."Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada enggak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani.
Setelah itu, hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.
Fitriani menjawab bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.
Baca Juga: Miris! Gara-gara Utang Segelas Kopi, 2 Ormas Bentrok di Bekasi
"Kok Anda bisa enggak tahu, apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda."
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," kata Fitriani.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi bisa disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," kata hakim.
Baca Juga: Pelaku Begal Taksi Online di Jaktim Terlilit Utang Biaya Istri Melahirkan
"Saya enggak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami. Jadi saya enggak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," ujar hakim.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV