Sakit Hati Anaknya Diperkosa Tetangga, Ayah Bunuh Pasangan Suami dan Istri di Bekasi
Berita daerah | 12 Mei 2020, 10:53 WIBBEKASI, KOMPAS TV - Sepasang suami dan istri bernama Sukimin (67) dan Sukawati (59) tewas dibunuh oleh tetangganya berinisial AN (60) menggunakan linggis.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 21.00 di rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan itu terjadi lantaran AN mengaku sakit hati ketika mendapat kabar kalau putrinya diperkosa oleh anak dari pasangan suami istri yang menjadi korban pembunuhan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, mengatakan pelaku AN tinggal berdekatan dengan kedua pasangan suami istri itu.
Baca Juga: Sekeluarga Bunuh Anak Remaja karena Dianggap Memalukan Keluarga
Ketika mendapat kabar anaknya diperkosa, dia langsung mendatangi kontrakan korban di saat sedang tertidur.
Saat melancarkan aksinya, AN terlebih dahulu mematikan saklar listrik sebelum memukul kedua kepala korban berkali-kali menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Kondisi korban luka parah dan 15 menit berselang istrinya (Sukawati) meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit. Dan korban Sukimin juga meninggal dunia pada Senin (11/5/2020) pukul 13.00 WIB," kata Wijonarko di Bekasi, Jawa Barat (11/5/2020).
Sementara itu, AN yang dihadirkan dalam jumpa pers, mengaku nekat membunuh kedua korban karena sakit hati putrinya diperkosa oleh anak dari korban.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan
Ia memilih melampiaskan emosinya kepada sepasang suami istri tersebut lantaran AN juga menyimpan dendam kepada keluarga itu.
Di hadapan awak media, AN juga mengaku istrinya kerap diganggu oleh Sukimin, sehingga hal itu semakin menambah dendamnya kepada keluarga itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman, menagatakan perbuatan yang dilakukan AN termasuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, AN diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Pembunuh Siswi SMP yang Jasadnya Tinggal Kerangka Ternyata Sopir, Baru Saling Kenal Satu Minggu
"Delik pembunuhan berencananya sudah terjadi, jadi itu dulu yang kami dalami. Walaupun pelaku berkilah itu karena pemerkosaan, tetapi yang sudah terjadi dan sudah tuntas itu delik pembunuhan berencananya," kata Arman.
Meski demikian, Arman mengatakan, polisi masih akan terus menelusuri tindak pidana lain, terutama pengakuan pelaku yang mengatakan anaknya diperkosa oleh anak dari korban.
Jika alasan itu terbukti, polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengusut kasus pemerkosaan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun polisi, putri dari pelaku telah berkeluarga dan tinggal terpisah dari pelaku.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV