Sakit Hati Anaknya Diperkosa Tetangga, Ayah Bunuh Pasangan Suami dan Istri di Bekasi
Berita daerah | 12 Mei 2020, 10:53 WIBIa memilih melampiaskan emosinya kepada sepasang suami istri tersebut lantaran AN juga menyimpan dendam kepada keluarga itu.
Di hadapan awak media, AN juga mengaku istrinya kerap diganggu oleh Sukimin, sehingga hal itu semakin menambah dendamnya kepada keluarga itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman, menagatakan perbuatan yang dilakukan AN termasuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, AN diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Pembunuh Siswi SMP yang Jasadnya Tinggal Kerangka Ternyata Sopir, Baru Saling Kenal Satu Minggu
"Delik pembunuhan berencananya sudah terjadi, jadi itu dulu yang kami dalami. Walaupun pelaku berkilah itu karena pemerkosaan, tetapi yang sudah terjadi dan sudah tuntas itu delik pembunuhan berencananya," kata Arman.
Meski demikian, Arman mengatakan, polisi masih akan terus menelusuri tindak pidana lain, terutama pengakuan pelaku yang mengatakan anaknya diperkosa oleh anak dari korban.
Jika alasan itu terbukti, polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengusut kasus pemerkosaan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun polisi, putri dari pelaku telah berkeluarga dan tinggal terpisah dari pelaku.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV