> >

Tempat Hiburan Malam Tutup Akibat Covid-19, Warga Bengkulu Ini Jadi Muncikari Prostitusi Online

Berita daerah | 6 Mei 2020, 20:50 WIB
RS (25), Muncikari prostitusi online warga Desa Napal Putih, Bengkulu Utara, Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara lantaran menjalani jasa prostitusi online. (Sumber: KOMPASTV/Hafnizarlian)

BENGKULU, KOMPASTV – Tersangka RS (25), warga Desa Napal Putih, Bengkulu Utara, Bengkulu diciduk Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara lantaran menjalani jasa prostitusi online.

RS yang menjadi muncikari prostitusi online ini diamankan di kamar kos miliknya setelah melakukan transaksi dengan pelanggan. Pelaku menjadikan kamar kosnya di Gang Horas, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Kota Arga Makmur sebagai tempat prostitusi.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto menjelaskan tersangka RS memanfaatkan wabah virus corona untuk membuka jasa prostitusi online. Peluang itu dijalankan setelah tempat hiburan tutup karena pendemi Covid-19.

Baca Juga: Viral Video TikTok Mesum, Pelaku Terlibat Prostitusi Online, Ini Fakta Terbaru & Tarifnya!

"Sudah satu bulan menjalankan aksinya, sejak bencana Covid-19 melanda Bengkulu," ujar Anton saat ditemui di Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (6/5/2020).

Anton menambahkan terbongkarnya jasa prostitusi onlie ini setelaah mendapat laporan dari masyarakat. Hasil laporan tersebut ditelusuri dan polisi serta melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Setelah pelaku ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa handphonde dan uang tunai sebesar Rp510 ribu yang diduga hasil transaksi jasa prostitusi online dari kamar kos.

"Tersangka menjajakan jasa melalui online dengan cara memajang foto-foto wanitanya kepada calon pelanggan. Komunikasi dengan pelanggan dilakukan menggunakan Whatsapp," ujar Anton.

Baca Juga: Bengkulu Jadi Provinsi ke 32 yang Memiliki Kasus Penularan Covid-19

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari muncikari prostitusi online ini ia membuka jasa sejak sejumlah hotel dan hiburan malam di tutup untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

RS menjelaskan tarif prostitusi online mulai dari Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil transaksi yang di dapat RS mengaku mendapati bagian sebesar 50 persen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS dijerat dengan Pasal  296 junto Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dengan ancaman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU