Tempat Hiburan Malam Tutup Akibat Covid-19, Warga Bengkulu Ini Jadi Muncikari Prostitusi Online
Berita daerah | 6 Mei 2020, 20:50 WIBRS menjelaskan tarif prostitusi online mulai dari Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil transaksi yang di dapat RS mengaku mendapati bagian sebesar 50 persen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS dijerat dengan Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dengan ancaman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV