> >

Tempat Hiburan Malam Tutup Akibat Covid-19, Warga Bengkulu Ini Jadi Muncikari Prostitusi Online

Berita daerah | 6 Mei 2020, 20:50 WIB
RS (25), Muncikari prostitusi online warga Desa Napal Putih, Bengkulu Utara, Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara lantaran menjalani jasa prostitusi online. (Sumber: KOMPASTV/Hafnizarlian)

RS menjelaskan tarif prostitusi online mulai dari Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil transaksi yang di dapat RS mengaku mendapati bagian sebesar 50 persen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS dijerat dengan Pasal  296 junto Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dengan ancaman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU