4 Fakta Begal Taksi Online di Jaktim, Korban Dibunuh Pakai Obeng hingga Jual Ban dan Velg
Berita daerah | 3 Mei 2020, 13:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian menangkap pelaku begal terhadap sopir taksi online yang melakukan aksinya di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (30/4/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, pelaku pembegalan tersebut berinisial I, berusia 23 tahun.
Korbannya adalah Ade Bachtiar Rifai (35), warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online untuk Gojek.
Baca Juga: Seorang Pengendara Motor Lawan Kawanan Begal
"Ini adalah pelaku yang viral kemarin ada seorang sopir taksi driver yang tergeletak di Jalan Gurame," ujar Yusri saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, jasad Ade ditemukan tergeletak tanpa nyawa di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, dengan bekas luka tusukan di bagian pundak.
Berikut 4 fakta pembegalan taksi online di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) itu:
1. Modus Jadi Penumpang
Yusri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai pengguna jasa transportasi online.
Tersangka membuat akun taksi online dengan identitas palsu untuk memesan jasa antar penumpang lewat aplikasi.
Setelah membuat akun, I mulai merencanakan aksinya dan memesan taksi online untuk selanjutnya membawa kabur mobil yang mengantarnya.
"Nama di (akun) situ Bambang, dengan nomor telepon yang bukan terverifikasi atas nama miliknya," kata Yusri.
Pada Kamis (30/4/2020), tersangka memesan jasa taksi online untuk mengantarnya ke kawasan Pulogadung.
Pesanan tersebut diterima oleh Ade yang kemudian langsung menjemput I di Jalan Samudera dan mengatarnya.
"Dia (tersangka) pesan dari Jalan Samudra tempat pertama start dan tujuan Jalan Gurame di Pulogadung karena memang lokasi tersebut dekat rumah tersangka," ucap Yusri.
Sepanjang perjalanan, dia mencari cara untuk menghabisi sang sopir agar bisa membawa kabur kendaraan yang ditumpanginya.
Tersangka akhirnya menemukan sebuah obeng di kantong belakang kursi yang kemudian digunakannya untuk menghabisi korban.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Anti Begal Cegah Kejahatan Saat Corona
2. Korban Ditusuk Obeng
Mendapat kesempatan untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung menusuk sopir taksi online itu dengan menggunakan obeng.
Korban yang kala itu sedang fokus mengemudi tak sempat menghindar dan mendapatkan luka tusukan di pundak bagian belakang.
Setelah tertusuk, korban sempat berusaha melawan pelaku dari kursi kemudi, sampai akhirnya dia melompat keluar dari mobil dengan tujuan mencari bantuan.
Namun, pada saat kejadian kondisi di lokasi sepi sehingga tidak ada yang sempat menolongnya.
Sopir taksi online itu tewas tergeletak di pinggir jalan. Sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.
"(Tersangka) I pun mengunci kendaraan dari dalam dan melarikan kendaraan sehingga korban di pinggir jalan tergeletak dalam kondisi berdarah dan meninggal dunia," ungkap Yusri.
3. Pereteli Velg dan Ban Mobil
Setelah berhasil melakukan pembegalan, lanjut Yusri, tersangka tidak membawa pulang kendaraan tersebut ke rumahnya.
Dia memilih meninggalkan mobil curiannya di sebuah lahan kosong di kawasan Kalimalang untuk diperetel ban serta velg-nya dan dijual secara terpisah.
"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, tersangka tidak membawa pulang mobil dan menjualnya secara utuh lantaran khawatir aksi pembegelannya diketahui.
Pelaku berinisial I itu akhirnya tertangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur satu hari setelah kejadian, yakni Jumat (1/5/2020) lalu.
Baca Juga: Dua Begal Sadis Ditembak Polisi
4. Ditangkap Saat Jual Hasil Curian
Yusri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual sejumlah suku cadang kendaraan berupa velg dan ban mobil.
Barang-barang tersebut diketahui didapatkan dari mobil milik sopir taksi online yang dibegal tersangka.
"Dia kemudian minta bantuan kakak ipar, minta dibantu jual velg dan ban," ungkapnya.
Saat ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannyaa.
Yusri menambah tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV