4 Fakta Begal Taksi Online di Jaktim, Korban Dibunuh Pakai Obeng hingga Jual Ban dan Velg
Berita daerah | 3 Mei 2020, 13:19 WIBMendapat kesempatan untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung menusuk sopir taksi online itu dengan menggunakan obeng.
Korban yang kala itu sedang fokus mengemudi tak sempat menghindar dan mendapatkan luka tusukan di pundak bagian belakang.
Setelah tertusuk, korban sempat berusaha melawan pelaku dari kursi kemudi, sampai akhirnya dia melompat keluar dari mobil dengan tujuan mencari bantuan.
Namun, pada saat kejadian kondisi di lokasi sepi sehingga tidak ada yang sempat menolongnya.
Sopir taksi online itu tewas tergeletak di pinggir jalan. Sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.
"(Tersangka) I pun mengunci kendaraan dari dalam dan melarikan kendaraan sehingga korban di pinggir jalan tergeletak dalam kondisi berdarah dan meninggal dunia," ungkap Yusri.
3. Pereteli Velg dan Ban Mobil
Setelah berhasil melakukan pembegalan, lanjut Yusri, tersangka tidak membawa pulang kendaraan tersebut ke rumahnya.
Dia memilih meninggalkan mobil curiannya di sebuah lahan kosong di kawasan Kalimalang untuk diperetel ban serta velg-nya dan dijual secara terpisah.
"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, tersangka tidak membawa pulang mobil dan menjualnya secara utuh lantaran khawatir aksi pembegelannya diketahui.
Pelaku berinisial I itu akhirnya tertangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur satu hari setelah kejadian, yakni Jumat (1/5/2020) lalu.
Baca Juga: Dua Begal Sadis Ditembak Polisi
4. Ditangkap Saat Jual Hasil Curian
Yusri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual sejumlah suku cadang kendaraan berupa velg dan ban mobil.
Barang-barang tersebut diketahui didapatkan dari mobil milik sopir taksi online yang dibegal tersangka.
"Dia kemudian minta bantuan kakak ipar, minta dibantu jual velg dan ban," ungkapnya.
Saat ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannyaa.
Yusri menambah tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV