Berkas 4 Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Sudah P21 dan Siap ke Tahap 2
Berita daerah | 28 April 2020, 15:22 WIBBANYUMAS, KOMPASTV – Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dalam waktu dekat akan maju ke persindangan. Polresta Banyumas sudah merampungkan penyidikan dan tinggal menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka menjelaskan berkas penyidikan sudah P21 alias sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu tahap dua, atau penyerahan berkas dan tersangka.
"Sudah P21, tinggal tahap dua, penyerahan tersangka,” ujar Whisnu seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/4).
Baca Juga: 4 Orang Sudah Berstatus Tersangka di Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas
Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Pada peristiwa penolakan pemakaman yang terjadi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, terdapat dua tersangka yakni tersangka A (26) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas sebagai pelaku melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif Covid-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen
Kemudian K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif Covid-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut.
Serta K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Baca Juga: Prihatin Penolakan Jenazah Pasien Corona, Warga Desa Sidomulyo Siapkan Lahan Milik Desa
Tersangka K (57) warga Desa Kedungwringin dijerat pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka A (26), K (46) dan S(45) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV