> >

Berkas 4 Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Sudah P21 dan Siap ke Tahap 2

Berita daerah | 28 April 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 (Sumber: kompas.com) 

Tersangka A (26), K (46) dan S(45) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU