Kondisi Korban Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta, Pendarahan Hebat dan Harus Dioperasi
Berita daerah | 23 April 2020, 13:12 WIBIndra menuturkan, semula pihaknya mengira motif pembacokan yang dilakukan pelaku karena dendam.
Namun hal itu tak terbukti. Setelah didalami, motif pelaku ternyata pencurian. "Dalam 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," kata Indra.
Baca Juga: Pengakuan Pria Pembacok Satu Keluarga di Purwakarta: Saya Kena PHK di Jakarta, Mencuri Sudah 2 Kali
Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres, pelaku yang membawa golok memasuki rumah korban dari belakang rumah, kemudian memanjat tembok dan masuk ke ruang tengah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai Rp650 ribu yang berada di atas meja. Merasa belum puas, selanjutnya pelaku hendak mencuri ponsel di kamar korban.
Namun aksi pelaku kepergok oleh salah satu korban KN (36). Korban pun langsung berteriak minta tolong.
"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta menggunakan golok kepada 3 orang, di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.
Akibat perbuatan sadisnya tersebut, pelaku dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV