> >

Toko Kelontong Milik Pasutri di Pontianak Jual Paket Hemat Sabu-sabu

Berita daerah | 20 April 2020, 22:06 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

PONTIANAK, KOMPAS TV - Toko kelontong yang berada di Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, milik pasangan suami istri berinisial L dan Y menjual paket hemat narkoba jenis sabu-sabu.

Aktifitas jula beli barang haram tersebut terbongkar oleh aparat kepolisian dari jajaran Polda Kalimantan Barat. Kedua pelaku L dan Y pun akhirnya diringkus atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Gembong Yudha, mengatakan pasutri tersebut membuka toko kelontong hanyalah sebagai modus.

“Benar Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada hari Minggu (19/4) telah mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di mana dua tersangka ini merupakan pasang suami istri," kata Gembong dalam keterangan resminya pada Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Terbongkar, Aksi Pria Lulusan SMP di Cipayung Bikin Sabu-sabu Hasil Belajar dari Youtube

Gembong mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya sebuah warung di Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, yang menjual narkoba dengan sebutan paket hemat.

"Mereka ini buka toko kelontong, tapi yang dijual sabu

Selanjutnya, tim dari Subdit II menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Tim dari Subdit II Direktorat Narkoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi toko kelontong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penggrebekan, Y yang merupakan istri sedang berada di warung dan suaminya mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti,” ucap Gembong.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang sudah siap edar dengan berbagai macam paket kecil.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pengusaha Nekat Curi Sertifikat Tanah Senilai 60 M

“Berdasarkan informasi pelaku biasa menjual kepada pengguna dengan istilah paket hemat. Total barang bukti yang diamankan 1 klip 15 gram sabu dan ada 20 klip kecil lainnya,” ucap Gembong.

Saat ini, pasangan suami istri pengedar narkotika tersebut beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," kata Gembong.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU