Toko Kelontong Milik Pasutri di Pontianak Jual Paket Hemat Sabu-sabu
Berita daerah | 20 April 2020, 22:06 WIBBaca Juga: Kecanduan Narkoba, Pengusaha Nekat Curi Sertifikat Tanah Senilai 60 M
“Berdasarkan informasi pelaku biasa menjual kepada pengguna dengan istilah paket hemat. Total barang bukti yang diamankan 1 klip 15 gram sabu dan ada 20 klip kecil lainnya,” ucap Gembong.
Saat ini, pasangan suami istri pengedar narkotika tersebut beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," kata Gembong.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV