Dagangan Tak Laku Imbas Covid-19, 2 Pria Nekat Rampok Minimarket Raup Rp90 Juta
Berita daerah | 3 April 2020, 20:26 WIBDEMAK, KOMPAS TV - Dua pria yang berprofesi sebagai pedagang pakaian masing-masing bernama Afdian Saputra dan Baihaki ditangkap polisi karena melakukan perampokan di sebuah minimarket di wilayah pantura.
Kedua pria itu nekat melakukan aksi perampokan lantaran dagangannya tak laku. Sebab, para pembeli memilih tetap di rumah menerapkan Social Distancing akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Kapolres Demak, AKBP Fidelis Purna Timuranto, mengatakan pelaku Afdian Saputra merupakan warga Desa Tegal Ombo Kecamatan Bangur, Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: Pedagang Nekat Rampok Minimarket Imbas Covid-19, Ngaku Uangnya untuk Biaya Operasi Orang Tua
Sedangkan Baihaki warga Desa Kertanegara Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
“Keduanya adalah pedagang pakaian di daerah Pati Jawa Tengah. Mereka gelap mata sejak dagangannya sering tak laku karena orang-orang lebih banyak berdiam di rumah daripada berbelanja,” kata Fidelis di Demak, Jawa Tengah pada Jumat (3/4/2020).
Fidelis menuturkan, kedua tersangka yang merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan di minimarket ini berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak saat bersembunyi di sebuah hotel dan rumah temannya di Pati, Jawa Tengah.
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Terpaksa kita lakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk pelumpuhan,” ucap Fidelis.
Dari hasil kejahatannya itu, mereka mendapatkan uang senilai Rp90 juta. Dari pengakuannya kepada polisi, para pelaku terpaksa melakukan kejahatan untuk membayar utang dan dikirim ke anaknya yang berada di kampung.
Baca Juga: Perampok Toko Emas di Jakbar Ternyata Mantan Pengusaha Hiburan Malam
Selain uang, dari dua tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, 3 buah golok dan 2 pisau, sepeda motor Vixion serta kunci T.
Lebih lanjut, Fidelis menuturkan, kedua tersangka mengaku beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda.
Rinciannya, di Demak sebanyak 2 kali yakni di wilayah Karanganyar dan Karangtengah. Kemudian di wilayah Pati 2 lokasi kejadian dan di wilayah Rembang.
“Mereka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ucap Fidelis.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV