Dagangan Tak Laku Imbas Covid-19, 2 Pria Nekat Rampok Minimarket Raup Rp90 Juta
Berita daerah | 3 April 2020, 20:26 WIBSelain uang, dari dua tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, 3 buah golok dan 2 pisau, sepeda motor Vixion serta kunci T.
Lebih lanjut, Fidelis menuturkan, kedua tersangka mengaku beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda.
Rinciannya, di Demak sebanyak 2 kali yakni di wilayah Karanganyar dan Karangtengah. Kemudian di wilayah Pati 2 lokasi kejadian dan di wilayah Rembang.
“Mereka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ucap Fidelis.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV