> >

Jumlah ODP Covid-19 di NTT Hingga 21 Maret Bertambah Jadi 91 Orang

Berita daerah | 21 Maret 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi Ruang Isolasi bagi pasien Covid-19 (Sumber: Istimewa)

 

NTT, KOMPAS TV - Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Marius Ardu Jelamu, mengatakan jumlah orang dalam pengawasan (ODP) terkait Covid-19 di NTT sampai 21 Maret 2020  bertambah menjadi 91 orang.

Mereka tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Manggarai Barat, Sikka, Lembata, Flores Timur, dan Timor Tengah Selatan. 

Marius menuturkan, jumlah ODP terus bertambah karena mereka baru pulang dari luar negeri, juga wilayah dalam negeri yang sedang terivinfeksi virus corona atau Covid-19.

Sementara enam pasien dalam pengawasan segera dipulangkan karena setelah diperiksa hasilnya negatif Covid-19.

“Pemantauan kepada mereka akan dilakukan BPBD di kabupaten/kota masing-masing, berlangsung selama 14 hari terhitung sejak mereka tiba di NTT,”kata Marius di NTT pada Sabtu (21/3/2020).

Ia mengatakan, Pemprov NTT dengan BPBD atau Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 terus melakukan pemantauan terhadap setiap warga NTT yang baru saja melakukan perjalanan ke luar.

Tamu-tamu yang datang ke NTT pun diawasi, termasuk pejabat negara yang melakukan kunjungan kerja. Masyarakat pun, kata Marius, diminta segera melapor jika ada tamu datang dari luar daerah, sehingga bisa dipantau kondisi kesehatannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, mengatakan 625 anggota Polri di jajaran Polda NTT dikerahkan untuk melakukan pemantauan.

Para anggota Polri itu akan ditempatkan tersebar di seluruh polres. Mereka diminta mendata warga negara asing yang ada di NTT, termasuk mewaspadai WNA dari negara yang sedang terinveksi Covid-19.

Hasil pendataan nantinya akan diserahkan ke BPBD atau Tim Gugus Tugas Penangulangan Covid-19 untuk diambil tindakan lebih lanjut.

Selain itu, Johanes menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap upaya-upaya penimbunan bahan pokok oleh oknum tertentu yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. 

“Penjualan alat kesehatan seperti masker, bahan desinfektan, dan sejenisnya pun tidak boleh melampaui harga normal. Polisi akan memantau di lapangan,” kata Johanes.

Lebih lanjut, Johanes mengatakan, setiap polres akan dibangun posko pengaduan masyarakat terkait kedatangan WNA, penimbunan bahan pokok, alat kesehatan yang berhubungan dengan Covid-19, dan berita-berita hoaks soal virus mematikan tersebut. 

“Setiap laporan segera ditindaklanjuti. Jika menyangkut tanggung jawab bidang kesehatan, dilimpahkan ke tim gugus tugas penanggulangan Covid-19, sementara menyangkut pelanggaran hukum ditangani polisi,” ujar Johanes.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU