Hasil pendataan nantinya akan diserahkan ke BPBD atau Tim Gugus Tugas Penangulangan Covid-19 untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Selain itu, Johanes menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap upaya-upaya penimbunan bahan pokok oleh oknum tertentu yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.
“Penjualan alat kesehatan seperti masker, bahan desinfektan, dan sejenisnya pun tidak boleh melampaui harga normal. Polisi akan memantau di lapangan,” kata Johanes.
Lebih lanjut, Johanes mengatakan, setiap polres akan dibangun posko pengaduan masyarakat terkait kedatangan WNA, penimbunan bahan pokok, alat kesehatan yang berhubungan dengan Covid-19, dan berita-berita hoaks soal virus mematikan tersebut.
“Setiap laporan segera ditindaklanjuti. Jika menyangkut tanggung jawab bidang kesehatan, dilimpahkan ke tim gugus tugas penanggulangan Covid-19, sementara menyangkut pelanggaran hukum ditangani polisi,” ujar Johanes.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV