> >

Intel TNI Pratu Demisla Kelabui Juniornya agar Bisa Jual Ribuan Amunisi ke KKB

Berita daerah | 13 Maret 2020, 11:42 WIB
Majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana dengan pidana penjara seumur hidup di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030). (Sumber: KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)

PAPUA, KOMPAS TV - Anggota intelijen TNI yang bertugas di Kodim 1710/Mimika, Pratu Demisla Arista Tefbana, harus memutar otak untuk mendapatkan ribuan amunisi yang hendak dijualnya kepada Kelompok Krimnal Bersenjata (KKB). 

Ia mengontak empat juniornya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika. Mereka antara lain Pratu Andreson Pere Thomas, Prada Deki, Pratu Elias K.S Waromi dan Pratu Methu Salak.

Kepada mereka, Pratu Demisla terpaksa berbohong agar dapat dikirimkan ribuan amunisi tersebut.

“Pratu Demisla meminta amunisi kepada mereka secara bertahap dengan alasan untuk dipakai berburu,” kata Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Mayor Chk Dendy Suryo Saputro. 

Karena tipu daya itu, Pratu Demisla berhasil mengumpulkan total 1.300 butir amunisi. Rinciannya, sebanyak 220 butir diberikan oleh Pratu Andreson Pere Thomas, 130 butir dari Prada Deki, 860 butir dari Pratu Elias K.S Waromi dan 150 butir dari Pratu Methu Salak.

Baca Juga: Motif Intel TNI Pratu Demisla Jual Pistol dan Ribuan Amunisi ke KKB Terungkap

Setelah mendapat amunisi tersebut, Pratu Demisla menjual kepada seorang warga Distrik Jita, Timika bernama Moses Dwijangge. Moses diketahui orang yang berafiliasi dengan KKB.

"Dari keterangan Demisla, Moses inilah yang memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” ucap Dendy.

Selain ribuan amunisi, kata Dendy, Pratu Demisla juga menjual pistol kepada Moses. Rencananya, ada tiga senjata yang hendak dijual oleh Pratu Demisla dengan harga Rp50 juta per pucuknya. 

Namun, transaksi Pratu Demisla dengan Moses Dwijangge untuk pembelian pistol baru sekali terealisasi.

Sementara dua pistol lainnya gagal dibeli Moses karena Sub Den POM XVII/Cenderawasih terlebih dahulu mengamankan Pratu Demisla dalam penangkapan di Sorong, Papua Barat, pada Selasa 6 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Dendy mengatakan, Demisla bisa menjual pistol dan ribuan amunisi kepada Moses Dwijangge setelah dipertemukan oleh seorang perantara bernama Jefri Albinus Bees. 

“Jefri pun telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020,” tutur Dendy.

Baca Juga: Intel TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Jual Pistol dan Amunisi ke KKB

Menurut dia, amunisi yang telah dijual kepada Moses Dwijangge tidak kembali alias berhasil dilarikan beserta sepucuk pistolnya. Dari pengakuan Pratu Demisla saat diperiksa, amunisi tersebut dipakai untuk kepentingan KKB.

"Perbuatan Demisla sangat meresahkan dan membahayakan prajurit yang bertugas di Mimika serta warga setempat," kata Dendy.

Sebelumnya diberitakan, Pratu Demisla Arista Tefbana, anggota intelijen TNI yang bertugas di Kodim 1710/Mimika divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Kamis (12/3/2020).

Vonis itu dijatuhkan karena Pratu Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi kepada dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB.

"Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Hakim Ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo seperti dikutip dari Kompas pada Kamis (12/3/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU