> >

Intel TNI Pratu Demisla Kelabui Juniornya agar Bisa Jual Ribuan Amunisi ke KKB

Berita daerah | 13 Maret 2020, 11:42 WIB
Majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana dengan pidana penjara seumur hidup di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030). (Sumber: KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)

Sementara dua pistol lainnya gagal dibeli Moses karena Sub Den POM XVII/Cenderawasih terlebih dahulu mengamankan Pratu Demisla dalam penangkapan di Sorong, Papua Barat, pada Selasa 6 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Dendy mengatakan, Demisla bisa menjual pistol dan ribuan amunisi kepada Moses Dwijangge setelah dipertemukan oleh seorang perantara bernama Jefri Albinus Bees. 

“Jefri pun telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020,” tutur Dendy.

Baca Juga: Intel TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Jual Pistol dan Amunisi ke KKB

Menurut dia, amunisi yang telah dijual kepada Moses Dwijangge tidak kembali alias berhasil dilarikan beserta sepucuk pistolnya. Dari pengakuan Pratu Demisla saat diperiksa, amunisi tersebut dipakai untuk kepentingan KKB.

"Perbuatan Demisla sangat meresahkan dan membahayakan prajurit yang bertugas di Mimika serta warga setempat," kata Dendy.

Sebelumnya diberitakan, Pratu Demisla Arista Tefbana, anggota intelijen TNI yang bertugas di Kodim 1710/Mimika divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Kamis (12/3/2020).

Vonis itu dijatuhkan karena Pratu Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi kepada dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB.

"Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Hakim Ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo seperti dikutip dari Kompas pada Kamis (12/3/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU