Intel TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Jual Pistol dan Amunisi ke KKB
Berita daerah | 12 Maret 2020, 20:51 WIBPAPUA, KOMPAS TV - Pratu Demisla Arista Tefbana, anggota intelijen TNI yang bertugas di Kodim 1710/Mimika divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Kamis (12/3/2020).
Vonis itu dijatuhkan karena Pratu Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi kepada dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB.
"Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Hakim Ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo seperti dikutip dari Kompas pada Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Kisah 2 Anggota TNI Tak Gentar Hadapi Teror KKB di Papua
Dalam persidangan tersebut, Letkol Agus didampingi dua hakim anggota yakni Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M. Zainal Abidin.
Dalam pertimbangannya, Letkol Agus mengatakan, Demisla terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin ke pihak yang bisa menganggu keamanan negara.
Berdasarkan keterangan lima saksi, Demisla mendapatkan tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter setelah membelinya dari seorang temannya di bandung, Jawa Barat.
Setelah itu, Demisla menjual pistol tersebut kepada dua warga di Timika bernama Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge. Oleh Demisla, satu pucuk senjata dihargai Rp 50 juta.
Sedangkan 1.300 butir amunisi, Demisla mendapatkannya dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika. Ribuan butir itu lalu dijual kepada dua warga yang sama seharga Rp100 ribu per butir amunisi.
Baca Juga: Cerita Anggota TNI Gugur Kena Pantulan Peluru KKB Usai Ambil Wudhu
Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap kegiatan Demisla menjual senjata beserta amunisinya itu terjadi dalam rentang waktu Juni 2018 hingga Juli 2019. Selama lebih dari setahun itu, total Demisla melakukan lima kali transaksi kepada pembelinya.
Atas perbuatannya, Demisla dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata serta Amunisi, Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI.
Menanggapi putusan majelis hakim, Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding atas putusan tersebut.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV