> >

Intel TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Jual Pistol dan Amunisi ke KKB

Berita daerah | 12 Maret 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi peradilan militer (Sumber: Pixabay)

Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap kegiatan Demisla menjual senjata beserta amunisinya itu terjadi dalam rentang waktu Juni 2018 hingga Juli 2019. Selama lebih dari setahun itu, total Demisla melakukan lima kali transaksi kepada pembelinya. 

Atas perbuatannya, Demisla dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata serta Amunisi, Sumpah Prajurit dan Sapta Marga TNI.

Menanggapi putusan majelis hakim, Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding atas putusan tersebut. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU