Ridwan Kamil: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Warga Tak Usah Dikembalikan
Berita daerah | 10 Maret 2020, 18:50 WIBBANDUNG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung.
Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, dirinya mengaku kerap ditanya warga terkait pembatalan kenaiakn iuran BPJS tersebut.
Ia pun mengatakan tak punya jawaban untuk menjawab keresahan warga tersebut. Sebab, hingga saat ini ia belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Iuran BPJS Batal Naik, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
"Terkait BPJS batal naik, pemda tak punya kewenangan. Tapi poinnya, kita akan memonitor karena tiga bulan ini warga keburu bayar. Banyak pertanyaan ke saya, kalau keburu bayar gimana. Kami menunggu arahan pemerintah pusat, bentuknya apakah nanti bulan berikutnya gak perlu bayar," kata Kang Emil di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020).
Menurut Emil, sebaiknya kenaikan iuran yang sudah terlanjur dibayar masyarakat tak perlu dikembalikan dalam bentuk uang tunai. Sebab, prosesnya bakal rumit.
"Kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit," kata dia.
Namun demikian, Emil mengungkapkan, dengan batalnya kenaikan iuran BPJS justru mengurangi beban subsidi pemerintah. Apalagi beban subsidi iuran BPJS yang harus digelontorkan Pemprov Jabar mencapai Rp 800 miliar pada APBD 2020.
"Kalau ke anggaran mah gak begitu pengaruh, malah turun," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV