Ridwan Kamil: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar Warga Tak Usah Dikembalikan
Berita daerah | 10 Maret 2020, 18:50 WIBBaca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV