> >

Kecanduan Narkoba, Pengusaha Nekat Curi Sertifikat Tanah Senilai 60 M

Berita daerah | 4 Maret 2020, 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang pengusaha berinisial AF yang kecanduan narkoba nekat mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya senilai Rp60 miliar untuk digadaikan. 

Uang hasil penggadaian sertifikat tanah tersebut yang bernilai Rp3,7 miliar lalu digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkoba dan bersenang-senang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pelaku AF ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Pelaku (AF) nekat menggadaikan sertfikat tanah milik orang tuanya. Kemudian memalsukan sertifikat tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk beli narkoba,” kata Yusri dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (4/3/2020).

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Oknum Polisi yang Membawa Narkoba di Bandara

Yusri menjelaskan, pelaku AF mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya yang tersimpan di brankas rumah. Kemudian, AF pergi ke notaris untuk membuat duplikasi sertifikat tersebut.

“Sertfikat hasil duplikasi atau palsu kemudian ditaruh di brankas orang tuanya. Sedangkan yang asli disimpan pelaku,” kata Yusri.

Selanjutnya, kata Yusri, pelaku AF memberikan sertifikat yang asli itu ke penyedia jasa talangan asset untuk mendapatkan dana segar. 

Namun demikian, ada syaratnya. Pelaku AF diminta menghadirkan orang tuanya sebagai bentuk persetujuan dan syarat untuk bertransaksi. 

Tak putus akal, kata Yusri, pelaku AF menyiasatinya dengan menghadirkan orang yang menyerupai orang tuanya.

Setelah beberapa lama kemudian, orang tua pelaku AF dibuat kaget usai pulang dari Korea Selatan. Itu karena penyedia jasa bridging mendatangi rumahnya untuk menyita aset tanah yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

“Orang tua pelaku yang baru pulang dari Korea Selatan kaget dengan kedatangan mereka (penyedia),” ucap Yusri. 

Baca Juga: Gerebek Pabrik Narkoba di Bandung, BNN Ungkap Jenis-jenisnya

Karena itu, orang tua pelaku memeriksa brankas tempat menyimpan surat-surat berharga. Setelah diperiksa lebih detil, sertifikat tanah yang ada di brankas miliknya ternyata palsu. 

Menurut Yusri, kecanduan narkoba yang diidap pelaku AF sedikit banyak memperngaruhi tindakannya mencuri dan menduplikasikan sertifikat tanah milik orang tuanya itu. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku AF dibantu oleh sejumlah orang. Itu antara lain berinisial BD yang merupakan Bandar narkoba, Y figur istri), dan KS figur ayah.

Kemudian AS dan ST yang bertindak sebagai staf pelaku, dan terakhir SW pembuat laporan palsu. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 367, Pasal 263, Pasal 266 jo 55 KUHP dengan ancaman pidana maksima 20 tahun penjara. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU