> >

Kecanduan Narkoba, Pengusaha Nekat Curi Sertifikat Tanah Senilai 60 M

Berita daerah | 4 Maret 2020, 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: KompasTV)

Setelah beberapa lama kemudian, orang tua pelaku AF dibuat kaget usai pulang dari Korea Selatan. Itu karena penyedia jasa bridging mendatangi rumahnya untuk menyita aset tanah yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

“Orang tua pelaku yang baru pulang dari Korea Selatan kaget dengan kedatangan mereka (penyedia),” ucap Yusri. 

Baca Juga: Gerebek Pabrik Narkoba di Bandung, BNN Ungkap Jenis-jenisnya

Karena itu, orang tua pelaku memeriksa brankas tempat menyimpan surat-surat berharga. Setelah diperiksa lebih detil, sertifikat tanah yang ada di brankas miliknya ternyata palsu. 

Menurut Yusri, kecanduan narkoba yang diidap pelaku AF sedikit banyak memperngaruhi tindakannya mencuri dan menduplikasikan sertifikat tanah milik orang tuanya itu. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku AF dibantu oleh sejumlah orang. Itu antara lain berinisial BD yang merupakan Bandar narkoba, Y figur istri), dan KS figur ayah.

Kemudian AS dan ST yang bertindak sebagai staf pelaku, dan terakhir SW pembuat laporan palsu. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 367, Pasal 263, Pasal 266 jo 55 KUHP dengan ancaman pidana maksima 20 tahun penjara. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU