> >

Kecanduan Narkoba, Pengusaha Nekat Curi Sertifikat Tanah Senilai 60 M

Berita daerah | 4 Maret 2020, 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang pengusaha berinisial AF yang kecanduan narkoba nekat mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya senilai Rp60 miliar untuk digadaikan. 

Uang hasil penggadaian sertifikat tanah tersebut yang bernilai Rp3,7 miliar lalu digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkoba dan bersenang-senang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pelaku AF ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Pelaku (AF) nekat menggadaikan sertfikat tanah milik orang tuanya. Kemudian memalsukan sertifikat tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk beli narkoba,” kata Yusri dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (4/3/2020).

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Oknum Polisi yang Membawa Narkoba di Bandara

Yusri menjelaskan, pelaku AF mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya yang tersimpan di brankas rumah. Kemudian, AF pergi ke notaris untuk membuat duplikasi sertifikat tersebut.

“Sertfikat hasil duplikasi atau palsu kemudian ditaruh di brankas orang tuanya. Sedangkan yang asli disimpan pelaku,” kata Yusri.

Selanjutnya, kata Yusri, pelaku AF memberikan sertifikat yang asli itu ke penyedia jasa talangan asset untuk mendapatkan dana segar. 

Namun demikian, ada syaratnya. Pelaku AF diminta menghadirkan orang tuanya sebagai bentuk persetujuan dan syarat untuk bertransaksi. 

Tak putus akal, kata Yusri, pelaku AF menyiasatinya dengan menghadirkan orang yang menyerupai orang tuanya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU