Sambil Menahan Tangis, Tersangka Pembina Pramuka: Maaf atas Kelalaian Kami
Berita daerah | 25 Februari 2020, 20:04 WIBKOMPAS.TV - Peristiwa susur Sungai Sempor yang dilakukan SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, membuat semua pihak berduka.
Hal tersebut juga dirasakan tersangka IYA. Lelaki 36 tahun itu menyampaikan penyesalan atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya. IYA juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ucap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Saat menyampaikan permohonan maaf, IYA tampak menahan tangis. IYA berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.
"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," tutur IYA yang juga merupakan guru olahraga SMPN 1 Turi sekaligus pembina Pramuka di sekolah itu.
"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," sambung IYA.
Dia mengaku akan menerima segala risiko dan konsekuensi dari kelalaiannya, termasuk akan menjalani proses hukum.
"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.
Tak Susur Sungai karena Transfer Uang
IYA diketahui menjadi salah satu tersangka pencetus ide susur Sungai Sempor. Namun, dia saat kegiatan berlangsung, IYA tidak ikut mendampingi 259 siswa SMPN 1 Turi karena ke bank untuk transfer uang.
Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, tersangka IYA meninggalkan lokasi setelah kegiatan dimulai.
"Yang bersangkutan pergi karena ada urusan yang dikerjakan. Jadi yang bersangkutan ada keperluan mentransfer uang di bank," ungkapnya dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020).
Setelah peristiwa terjadi, IYA kembali ke lokasi dan ikut bergabung memberikan pertolongan.
"Ya kembalinya ya setelah kejadian. Setelah kejadian baru ikut gabung melakukan langkah-langkah pertolongan dan lain-lain," ujarnya.
Selain IYA, pembina pramuka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R (58) guru seni budaya dan DDS (58) tenaga bantu pembina dari luar sekolah.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV