Pasutri Remaja Bunuh Nenek Gara-gara Ditagih Utang Rp200 Ribu
Berita daerah | 22 Februari 2020, 14:10 WIBRIAU, KOMPAS TV - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial PI (19) dan SA (17) tega membunuh seorang nenek bernama Cicih. Kedua pelaku membunuh korban karena kesal gara-gara ditagih utang Rp200 ribu.
Paur Humas Indragiri Hulu, Aipda Misran, mengatakan pasutri tersebut merupakan warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Siberida untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku membunuh korban karena kesal ditagih utang Rp200 ribu oleh korban,” kata Misran seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dan Pembacokan Suami Istri
Misran menuturkan, pihaknya saat ini tengah mendalami modus kedua pelaku membunuh nenek berusia 78 tahun itu.
Sebab, pada pemeriksaan awal tersangka mengaku menghabisi nyawa tetangganya sendiri itu dengan cara membenturkan kepalanya ke dinding, sehingga menyebabkan tulang tengkorak korban patah.
Namun setelah didalami, keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan ahli forensik berbeda.
Hasil forensik menyatakan tengkorak kepala korban pecah di bagian depan dan belakang.
“Jadi masih didalami penyidik," ujar Misran.
Misran menjelaskan, perisitiwa ini berawal saat Polsek Siberida mendapat informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat perempuan bernama Cicih di rumahnya di Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Inhu, Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Atas informasi itu, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, korban tewas karena luka memar pada dahi kiri dan kanan.
Selain itu, telinga sebelah kiri korban juga mengeluarkan darah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit di Kelurahan Pematang Reba, Rengat, untuk diautopsi.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan dan Pembakaran Rosidah
"Penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak, sehingga menimbulkan pendarahan," kata Misran.
Hal ini terungkap Polres Indragiri Hulu melakukan pemeriksaan forensik bersama Biddokes Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Siberida berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan pasutri.
"Kedua tersangka ditangkap, Jumat (21/2/2020), setelah melarikan diri ke wilayah Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau," tutur Misran.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV