Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat jadi Tersangka
Berita daerah | 15 Januari 2020, 14:16 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan bahwa fenomena sosial, dalam hal ini perkara Keraton Agung Sejagat telah ditingkatkan penanganannya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sudah menemukan beberapa bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status pelaku menjadi tersangka,” kata Rycko kepada awak media dalam konferensi pers di markas Polda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Pimpinan Keraton Agung Sejagat Diduga Melanggar 2 Pasal Penipuan
Untuk selanjutnya, terhadap pimpinan kelompok kerajaan Keraton Agung Sejagat itu akan ditentukan statusnya apakah ditahan atau tidak.
Selama 1x24 jam sejak ditangkap kemarin, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akan ditentukan statusnya.
Dari pasangan suami istri ini, menurut Rycko, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni adanya motif untuk menarik dana dari masyarakat.
Caranya dengan tipu daya dan menggunakan simbol-simbol kerajaan.
Toto dan Fanni juga menawarkan berbagai harapan-harapan melalui sebuah ideologi, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya, dan mau mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan kehidupannya akan berubah.
Baca Juga: Bupati Purworejo Perintahkan Bawahannya Tutup Keraton Agung Sejagat
Sebelumnya, polisi telah menangkap Toto dan Fanni di lokasi kerajaan itu didirikan di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (14/1/2020). (Herry)
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV