> >

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat jadi Tersangka

Berita daerah | 15 Januari 2020, 14:16 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel tetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (kiri) dan Fanni Aminadia jadi tersangka kasus penipuan (Sumber: Kompas TV)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan bahwa fenomena sosial, dalam hal ini perkara Keraton Agung Sejagat telah ditingkatkan penanganannya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami sudah menemukan beberapa bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status pelaku menjadi tersangka,” kata Rycko kepada awak media dalam konferensi pers di markas Polda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Pimpinan Keraton Agung Sejagat Diduga Melanggar 2 Pasal Penipuan

Untuk selanjutnya, terhadap pimpinan kelompok kerajaan Keraton Agung Sejagat itu akan ditentukan statusnya apakah ditahan atau tidak.

Selama 1x24 jam sejak ditangkap kemarin, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akan ditentukan statusnya.

Dari pasangan suami istri ini, menurut Rycko, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni adanya motif  untuk menarik dana dari masyarakat.

Caranya dengan tipu daya dan menggunakan simbol-simbol kerajaan.

Toto dan Fanni juga menawarkan berbagai harapan-harapan melalui sebuah ideologi, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya, dan mau mengeluarkan sejumlah uang dengan harapan kehidupannya akan berubah.

Baca Juga: Bupati Purworejo Perintahkan Bawahannya Tutup Keraton Agung Sejagat

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU