Masa Berlaku Habis saat Natal, Perpanjangan SIM Jakarta Buka Lagi Mulai 27 Desember
Jabodetabek | 25 Desember 2024, 09:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini Rabu (25/12/2024) bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.
Sehingga, bagi warga yang SIM-nya berakhir masa berlaku pada 25 Desember, pihak kepolisian memberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada Jumat (27/12) lusa. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lokasi pelayanan SIM.
Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penghentian layanan SIM ini berlaku untuk seluruh lokasi pelayanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penghentian ini mencakup layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, serta seluruh Unit Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Baca Juga: Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Barat Rabu 25 Desember 2024, BMKG Beri Peringatan
Ganjil Genap Ditiadakan saat Hari Natal
Sementara itu, penghentian kebijakan ganjil-genap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada hari libur Natal didasarkan pada dua regulasi.
Pertama, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kedua, penghentian ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Dalam Pasal 3 Ayat (3) Pergub tersebut secara jelas disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Berlaku 24, 25, 26 Desember 2024, Ini Jadwalnya
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : @tmcpoldametro