> >

Tetap Buka di Musim Liburan, Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jabotabek Senin 23 Desember 2024

Jabodetabek | 23 Desember 2024, 08:25 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Saat Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Ditangkap Polisi

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU