> >

Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, Polisi: Pelaku Tidak Kebal Hukum

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 08:10 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan pemukulan pada perempuan.  (Sumber: Envato)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menekankan pelaku tidak kebal hukum.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Buktinya, lanjut ia, pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor kasus penganiayaan pegawai tersebut.

"Dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya, dikutip dari Antara.

GSH telah ditangkap personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, pada Minggu (15/12) malam.

Penangkapan terhadap GSH dilakukan di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat

Kombes Nicolas menyebut proses penyelidikan dan penyidikan memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Meski demikian, ia memastikan minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca Juga: Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Hotel Sukabumi

Dalam perkara tersebut, selain memeriksa terlapor, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, GSH disebut sempat sesumbar dirinya "kebal hukum" dan tidak bisa diproses oleh laporan "orang miskin.

Hal itu diungkap pegawai toko roti di Cakung berinisial D yang juga korban dalam kasus dugaan penganiayaan oleh GSH.

"Bilang saya 'miskin, babu' terus juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata D, Minggu dikutip dari Kompas.com.

Adapun, kasus dugaan penganiaya yang dilakukan GSH terhadap pegawai berinisial D ini terjadi pada 17 Oktober 2024. 

Penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya.

Penolakan tersebut memicu amarah GSH, yang kemudian melempar kursi ke arah korban.

 

Menurut penjelasannya, GSH tak hanya sekali melakukan penganiayaan, sebelum 17 Oktober 2024, ia juga pernah dilempar dengan meja.

"Iya, pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya. Dan meja, tapi pas dilempari meja enggak kena saya, dihalangi teman saya juga di situ," ungkapnya.

Baca Juga: Pegawai Toko Roti Cakung yang Dianiaya Anak Bos: Pelaku Bilang Gua Kebal Hukum


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.


TERBARU