> >

Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, Polisi: Pelaku Tidak Kebal Hukum

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 08:10 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan pemukulan pada perempuan.  (Sumber: Envato)
 

Dalam perkara tersebut, selain memeriksa terlapor, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, GSH disebut sempat sesumbar dirinya "kebal hukum" dan tidak bisa diproses oleh laporan "orang miskin.

Hal itu diungkap pegawai toko roti di Cakung berinisial D yang juga korban dalam kasus dugaan penganiayaan oleh GSH.

"Bilang saya 'miskin, babu' terus juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata D, Minggu dikutip dari Kompas.com.

Adapun, kasus dugaan penganiaya yang dilakukan GSH terhadap pegawai berinisial D ini terjadi pada 17 Oktober 2024. 

Penganiayaan bermula dari permintaan GSH kepada D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya.

Penolakan tersebut memicu amarah GSH, yang kemudian melempar kursi ke arah korban.

 

Menurut penjelasannya, GSH tak hanya sekali melakukan penganiayaan, sebelum 17 Oktober 2024, ia juga pernah dilempar dengan meja.

"Iya, pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya. Dan meja, tapi pas dilempari meja enggak kena saya, dihalangi teman saya juga di situ," ungkapnya.

Baca Juga: Pegawai Toko Roti Cakung yang Dianiaya Anak Bos: Pelaku Bilang Gua Kebal Hukum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.


TERBARU