> >

Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, Polisi: Pelaku Tidak Kebal Hukum

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 08:10 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan pemukulan pada perempuan.  (Sumber: Envato)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menekankan pelaku tidak kebal hukum.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Buktinya, lanjut ia, pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor kasus penganiayaan pegawai tersebut.

"Dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya, dikutip dari Antara.

GSH telah ditangkap personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, pada Minggu (15/12) malam.

Penangkapan terhadap GSH dilakukan di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat

Kombes Nicolas menyebut proses penyelidikan dan penyidikan memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Meski demikian, ia memastikan minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca Juga: Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Hotel Sukabumi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.


TERBARU