Perpanjang SIM di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini, Biaya Mulai Rp75.000
Jabodetabek | 16 Desember 2024, 07:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (16/12/2024) ini. Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Lokasi Layanan SIM Keliling
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, BPBD Jakarta Ingatkan 9 Wilayah Rawan Dampak Banjir
Persyaratan dan Dokumen
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Rincian Biaya
Total biaya yang harus dibayarkan terdiri dari:
Biaya Perpanjangan (sesuai PP No. 76 Tahun 2020):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Penting untuk Diperhatikan
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku
- SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
Baca Juga: BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Senin Siang, Petir di Kepulauan Seribu
Sanksi Hukum
Pengendara yang tidak memiliki SIM berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman:
- Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
- Denda maksimal Rp250.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV