> >

Perpanjang SIM di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini, Biaya Mulai Rp75.000

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 07:33 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (16/12/2024) ini. Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Lokasi Layanan SIM Keliling

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, BPBD Jakarta Ingatkan 9 Wilayah Rawan Dampak Banjir

Persyaratan dan Dokumen

Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi

Rincian Biaya

Total biaya yang harus dibayarkan terdiri dari:

Biaya Perpanjangan (sesuai PP No. 76 Tahun 2020):

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Penting untuk Diperhatikan

  • Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku
  • SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Baca Juga: BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Senin Siang, Petir di Kepulauan Seribu

Sanksi Hukum

Pengendara yang tidak memiliki SIM berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman:

  • Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp250.000

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU