> >

Perpanjang SIM di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini, Biaya Mulai Rp75.000

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 07:33 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

Sanksi Hukum

Pengendara yang tidak memiliki SIM berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman:

  • Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp250.000

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU