Perpanjang SIM di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini, Biaya Mulai Rp75.000
Jabodetabek | 16 Desember 2024, 07:33 WIBSanksi Hukum
Pengendara yang tidak memiliki SIM berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman:
- Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
- Denda maksimal Rp250.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV