Polisi Ungkap Sederet Fakta Agus Bakar Kantor Pajak di Lampung, Uang Rp500 Juta Hangus
Sumatra | 11 Desember 2024, 11:21 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Agus Rahmat (38) mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, setelah membakar kantor tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mengungkap sederet fakta dan motif Agus membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama tersebut pada Sabtu (7/12/2024) pagi.
Berikut sederet fakta yang diungkap oleh polisi berkaitan dengan pembakaran itu, dikutip dari Tribun Lampung:
Uang Tunai Rp500 Juta Terbakar
Polisi membekuk Agus pada Sabtu (7/12/2024) malam, atau beberapa jam setelah pelaku membakar bekas kantornya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Pria Gagal Curi Motor Penghuni Indekos di Lampung Selatan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, menyebut akibat perbuatan Agus, uang tunai sebesar Rp500 juta ikut terbakar.
"Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan kerugian uang yang terbakar Rp 500 juta," kata dia, Minggu (8/12/2024).
Agus Mengaku Kalap
Reinaldo menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Agus mengaku melakukan aksi tersebut karena kalap.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini dipecat pada Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Serahkan 20 Unit Sepeda Motor untuk Puskesmas Keliling
Pemecatan itulah yang menyebabkan Agus kalap dan nekat membakar kantor tersebut. Ia juga mengaku sakit hati terhadap pihak manajemen kantor.
Putar Posisi CCTV
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, polisi menemukan bahwa pelaku masuk mendekati ruang alat tulis kantor.
Ia kemudian dengan sengaja memutar arah kamera CCTC menggunakan pipa.
"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," kata AKP Reinaldo.
Dipecat karena Mencuri
Menurut AKP Reinaldo, pihak manajemen memecat pelaku pada Agustus 2024 karena ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor.
Selain menangkap Agus, polisi juga menyita selembar kertas bergambar denah lokasi kantor serta dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku.
Kebakaran tersebut juga mengakibatkan kerusakan sejumlah barang, seperti alat tulis kantor, laptop, AC, komputer, dan arsip berkas.
Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunlampung.co.id