> >

Polisi Ungkap Sederet Fakta Agus Bakar Kantor Pajak di Lampung, Uang Rp500 Juta Hangus

Sumatra | 11 Desember 2024, 11:21 WIB
Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Shutterstock)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV -  Polisi menangkap Agus Rahmat (38) mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, setelah membakar kantor tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi mengungkap sederet fakta dan motif Agus membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama tersebut pada Sabtu (7/12/2024) pagi.

Berikut sederet fakta yang diungkap oleh polisi berkaitan dengan pembakaran itu, dikutip dari Tribun Lampung:

Uang Tunai Rp500 Juta Terbakar

Polisi membekuk Agus pada Sabtu (7/12/2024) malam, atau beberapa jam setelah pelaku membakar bekas kantornya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Pria Gagal Curi Motor Penghuni Indekos di Lampung Selatan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, menyebut akibat perbuatan Agus, uang tunai sebesar Rp500 juta ikut terbakar.

"Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan kerugian uang yang terbakar Rp 500 juta," kata dia, Minggu (8/12/2024).

Agus Mengaku Kalap

Reinaldo menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Agus mengaku melakukan aksi tersebut karena kalap.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunlampung.co.id


TERBARU