> >

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Difabel, Tersangka Pelecehan Seksual yang Berakhir Hari ini

Bali nusa tenggara | 3 Desember 2024, 21:27 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay.com)

MATARAM, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang masa tahanan rumah tehadap IWAS alias AG (21), pemuda difabel tersangka pelecehan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut masa penahanan rumah terhadap AG berakhir hari ini, Selasa (3/12/2024).

Pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka asal Kota Mataram tersebut selama 20 hari ke depan.

"Status AG kan tahanan rumah habis hari ini, akan diperpanjang," kata Syarif dikonfirmasi di Mataram, Selasa (3/12/2024), dikutip Kompas.com.

Diketahui, AG adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram.

Polisi menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban M (23), seorang mahasiswi.

Baca Juga: Bertambah, Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa Disabilitas di NTB Jadi 10 Orang

Syarif menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait perkara itu, dan saat ini sudah sampai tahap P19. 

Menurutnya, proses penyidikan dan penyelidikan masih sesuai koridor yang berlaku.

Pihaknya juga berupaya memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Kita sudah koordinasi terus dengan jaksa, kita penuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa termasuk mungkin petunjuk lain Insyaallah kita sesuai dengan koridor yang ada," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pria Disabilitas di NTB Disebut 13 Orang, Termasuk 3 Anak

Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU