> >

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Difabel, Tersangka Pelecehan Seksual yang Berakhir Hari ini

Bali nusa tenggara | 3 Desember 2024, 21:27 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay.com)

"Kita sudah koordinasi terus dengan jaksa, kita penuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa termasuk mungkin petunjuk lain Insyaallah kita sesuai dengan koridor yang ada," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pria Disabilitas di NTB Disebut 13 Orang, Termasuk 3 Anak

Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU