> >

Tunggu Sidang Putusan Kasus Guru Supriyani, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Balik

Sulawesi | 15 November 2024, 13:49 WIB
Andre Darmawan (kiri) selaku kuasa hukum Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito, Konawe Selatan yang menjadi terakwa kasus dugaan penganiayaan siswa, di Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito yang menjaid terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya, tengah menyiapkan pelaporan balik.

Andre menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp pada Kompas.TV, Jumat (15/11/2024), menjawab pertanyaan mengenai kesiapan pelaporan balik terhadap beberapa pihak jika hakim menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya.

“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” ujarnya.

Andre juga menjawab pertanyaan mengenai persiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus tersebut. Menurut Andre, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim.

“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” tuturnya.

Mengenai penolakan pleidoi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Andre mengaku menyikapi dengan biasa saja.

“Terkait penolakan pleidoi kami yah biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”

“Atas penolakan jaksa kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” ujarnya.

Dalam tuntutan jaksa, lanjut Andre, mereka menyatakan Supriyani bersalah namun menuntut lepas karena tidak ada niat jahat.

“Jaksa nyatakan bersalah ada perbutan, tapi tuntut lepas karena katanya tidak ada niat jahat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang poembacaan pledoi, Kamis, JPU menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani.

Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani tersebut menyatakan tuntutan yang diajukan oleh JPU ambigu.

Oleh sebab itu, kata Andri Darmawan, kliennya harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andri saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024), dikutip Tribunnews Sultra.

Namun, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yng dibacakan oleh dari kuasa hukum Supriyani tersebut.

JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan ataupun perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

Meski demikian, pihak JPU menyatakan menghargai jerih payah kuasa hukum dalam membela Supriyani.

"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya," kata jaksa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU