Tunggu Sidang Putusan Kasus Guru Supriyani, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Balik
Sulawesi | 15 November 2024, 13:49 WIBSebelumnya diberitakan, dalam sidang poembacaan pledoi, Kamis, JPU menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani.
Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani tersebut menyatakan tuntutan yang diajukan oleh JPU ambigu.
Oleh sebab itu, kata Andri Darmawan, kliennya harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andri saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024), dikutip Tribunnews Sultra.
Namun, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yng dibacakan oleh dari kuasa hukum Supriyani tersebut.
JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan ataupun perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.
Meski demikian, pihak JPU menyatakan menghargai jerih payah kuasa hukum dalam membela Supriyani.
"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya," kata jaksa.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV