Kuasa Hukum Guru Honorer yang Jadi Terdakwa Dugaan Penganiayaan Beberkan Keterangan Guru Lain
Sulawesi | 23 Oktober 2024, 11:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang jadi terdakwa dugaan penganiayaan anak polisi, membeberkan keterangan guru lain terkait kasus itu.
Andre menjelaskan tentang kesaksian Lilis, guru yang juga rekan kerja Supriyani yang berada di sekolah pada waktu dugaan penganiayaan disebut terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito, dituduh menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu, 24 April 2024. Supriyani dituduh memukul siswa tersebut dengan gagang sapu.
“Terkait informasi atau keterangan dari Ibu Lilis, kami juga kemarin seharian sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada Ibu Lilis. Memang bahwa tuduhan dari pihak kepolisian kan Ibu Supriyani ini menganiaya anak tersebut di Kelas IA,” beber Andre dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Soal Dugaan Guru Honorer yang Jadi Tersangka di Konsel Dimintai Uang Damai, Ini Tanggapan Kapolres
“Kelas IA itu kan kelas dari Ibu Lilis. Keterangan dari Ibu Lilis itu dari sejak jam 07.00 sampai jam 10.00 tidak pernah meninggalkan ruang kelasnya.”
Supriyani disebut melakukan penganiayaan pada pukul 10.00, sedangkan, menurut Andre, saat itu, seluruh siswa sudah pulang.
“Kemudian, kalau jam 10 yang dituduhkan, menurut Ibu Lilis, bahwa itu kan anak kelas I SD, sesuai jadwal, jam 10.00 itu sudah tidak ada anak-anak karena sudah pulang. Itu jadwal pulang,” jelasnya.
“Makanya kalau dituduh menganiaya anak tersebut, anak yang mana? Karena menurut Ibu Lilis, anak-anak itu sudah pulang semua, dan Ibu Lilis pastikan itu. Saya klarifikasi itu kepada Ibu Lilis,” tambah Andre.
Baca Juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka, Diduga Pukul Siswa yang Anak Polisi
Pada jam dan hari tersebut, menurutnya, Supriyani berada di Kelas IB, kelas tempatnya mengajar. Namun, kata Andre, polisi tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan tersebut.
“Sayang bahwa keterangan-keterangan ini tidak dipertimbangkan oleh pihak kepolisian. Justru yang dipertimbangkan keterangan-keterangan anak yang menurut kami, itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi, karena tidak memenuhi syarat.”
Soal Permintaan Uang
Andre menjelaskan, perkara dugaan penganiayaan itu berawal dari laporan orang tua siswa. Supriyani pun kemudian menjalani pemeriksaan dan beberapa kali mediasi.
“Ada beberapa mediasi tapi tidak tercapai karena ada beberapa permintaan termasuk sejumlah uang,” jelasnya.
“Akhirnya setelah tidak ada hasil dari mediasi kemudian perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Ibu Supriyani akhirnya ditahan.”
Setelah penahanan dilakukan, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Andre mengatakan pihaknya kemudian bersurat agar dilakukan penangguhan.
“Alhamdulillah kemarin Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan, sehingga Ibu Supriyani per kemarin itu sudah keluar dari lapas perempuan.”
Baca Juga: Polisi Telusuri Narasi Permintaan Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer di Konsel
Sebelumnya Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito Ipda Muhammad Idris menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,” kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip TribunnewsSultra.com.
“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan 'Kapan saya pukul kamu?' sambil menunjuk dan pelototi korban.”
“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV