> >

Kuasa Hukum Guru Honorer yang Jadi Terdakwa Dugaan Penganiayaan Beberkan Keterangan Guru Lain

Sulawesi | 23 Oktober 2024, 11:38 WIB
Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, guru honorer SD di Konawe Selatan yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiaayan anak polisi, dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/10/2024). (Sumber: Tangkapan layar)

Soal Permintaan Uang

Andre menjelaskan, perkara dugaan penganiayaan itu berawal dari laporan orang tua siswa. Supriyani pun kemudian menjalani pemeriksaan dan beberapa kali mediasi.

“Ada beberapa mediasi tapi tidak tercapai karena ada beberapa permintaan termasuk sejumlah uang,” jelasnya.

“Akhirnya setelah tidak ada hasil dari mediasi kemudian perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Ibu Supriyani akhirnya ditahan.”

Setelah penahanan dilakukan, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Andre mengatakan pihaknya kemudian bersurat agar dilakukan penangguhan.

“Alhamdulillah kemarin Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan, sehingga Ibu Supriyani per kemarin itu sudah keluar dari lapas perempuan.”

Baca Juga: Polisi Telusuri Narasi Permintaan Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer di Konsel

Sebelumnya Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito Ipda Muhammad Idris menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,” kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip TribunnewsSultra.com.

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan 'Kapan saya pukul kamu?' sambil menunjuk dan pelototi korban.”

“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU