Kuasa Hukum Guru Honorer yang Jadi Terdakwa Dugaan Penganiayaan Beberkan Keterangan Guru Lain
Sulawesi | 23 Oktober 2024, 11:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang jadi terdakwa dugaan penganiayaan anak polisi, membeberkan keterangan guru lain terkait kasus itu.
Andre menjelaskan tentang kesaksian Lilis, guru yang juga rekan kerja Supriyani yang berada di sekolah pada waktu dugaan penganiayaan disebut terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito, dituduh menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu, 24 April 2024. Supriyani dituduh memukul siswa tersebut dengan gagang sapu.
“Terkait informasi atau keterangan dari Ibu Lilis, kami juga kemarin seharian sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada Ibu Lilis. Memang bahwa tuduhan dari pihak kepolisian kan Ibu Supriyani ini menganiaya anak tersebut di Kelas IA,” beber Andre dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Soal Dugaan Guru Honorer yang Jadi Tersangka di Konsel Dimintai Uang Damai, Ini Tanggapan Kapolres
“Kelas IA itu kan kelas dari Ibu Lilis. Keterangan dari Ibu Lilis itu dari sejak jam 07.00 sampai jam 10.00 tidak pernah meninggalkan ruang kelasnya.”
Supriyani disebut melakukan penganiayaan pada pukul 10.00, sedangkan, menurut Andre, saat itu, seluruh siswa sudah pulang.
“Kemudian, kalau jam 10 yang dituduhkan, menurut Ibu Lilis, bahwa itu kan anak kelas I SD, sesuai jadwal, jam 10.00 itu sudah tidak ada anak-anak karena sudah pulang. Itu jadwal pulang,” jelasnya.
“Makanya kalau dituduh menganiaya anak tersebut, anak yang mana? Karena menurut Ibu Lilis, anak-anak itu sudah pulang semua, dan Ibu Lilis pastikan itu. Saya klarifikasi itu kepada Ibu Lilis,” tambah Andre.
Baca Juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka, Diduga Pukul Siswa yang Anak Polisi
Pada jam dan hari tersebut, menurutnya, Supriyani berada di Kelas IB, kelas tempatnya mengajar. Namun, kata Andre, polisi tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan tersebut.
“Sayang bahwa keterangan-keterangan ini tidak dipertimbangkan oleh pihak kepolisian. Justru yang dipertimbangkan keterangan-keterangan anak yang menurut kami, itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi, karena tidak memenuhi syarat.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV