> >

Tim Kejaksaan Aceh Tangkap Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik yang Buron sejak Agustus 2024

Sumatra | 16 Oktober 2024, 12:28 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: TODAY File Photo/Kompas.com)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Tim gabungan dari Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isna di Banda Aceh, Selasa (16/10/2024) menyebut DPO tersebut atas nama Aufa Novriza, terpidana perkara pencemaran nama baik di media sosial.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kata Isna, Aufa Novriza dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain pidana penjara, MA juga menghukum terpidana Aufa Novriza membayar denda Rp10 juta.

Jika terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Indonesia Tangkap Buronan China Berpaspor Turki Kasus Penipuan Investasi Senilai Rp 200 Triliun

"Terpidana Aufa Novriza ditangkap di kawasan Ladong, Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya, dikutip Antara.

“Terpidana masuk DPO setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman, tetapi selalu mangkir," tambahnya.

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum sudah memanggil terpidana sebanyak tiga kali.

Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Aufa masuk dalam DPO sejak Agustus 2024.

Pihaknya pun menerbitkan nota dinas kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk meminta bantuan mencari dan menangkap terpidana.

Pihaknya juga meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Polresta Banda Aceh dan  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh guna menjalani hukuman," kata Isna.

Baca Juga: Terbaru! Korban Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Bertambah, 1 Tersangka Masih Buron

Terpidana Aufa Novriza divonis bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik orang lain melalui media sosial Instagram.

Menurut Isna, tindak pidana tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU