Tim Kejaksaan Aceh Tangkap Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik yang Buron sejak Agustus 2024
Sumatra | 16 Oktober 2024, 12:28 WIBPihaknya pun menerbitkan nota dinas kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk meminta bantuan mencari dan menangkap terpidana.
Pihaknya juga meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Polresta Banda Aceh dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh guna menjalani hukuman," kata Isna.
Baca Juga: Terbaru! Korban Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Bertambah, 1 Tersangka Masih Buron
Terpidana Aufa Novriza divonis bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik orang lain melalui media sosial Instagram.
Menurut Isna, tindak pidana tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara